JAKARTA - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan buronan kasus penipuan bernama Andrea Dewa Putra. Penangkapan dilakukan di kediaman Andrea di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10 Jakarta Timur pada Sabtu (13/2).
"Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu oleh Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat atas nama Andrea Dewa Putra," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (14/2).
Ashari mengatakan, usai diamankan, Andrea yang telah berstatus terpidana kemudian dieksekusu ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, oleh jaksa Kejari Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula pada 2005. Kala itu Andrea selaku konsultan keuangan PT PDU memengaruhu seorang wanita berinisial RA untuk menjadi investor di bursa komoditi perusahaannya.
Andrea mengiming-imingi RA dengan keuntungan yang besar dan pasti atau fixed rate, serta membuat perjanjian investasi dengan korban di luar sepengetahuan PT PDU.
Selanjutnya Andrea meminta RA mentrasfer uang ke rekening pribadinya. Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp205 juta, namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar.
Sehingga, RA meminta kembali uangnya. Akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Andrea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman kepada Andrea pidana penjara selama dua tahun dan mewajibkannya membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Atas vonis itu, Andrea sempat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasinya ditolak berdasarkan Putusan MA Nomor 992 K/Pid/2010 tanggal 30 Juni 2011. (riz/fin)