Wow! Siskaeee Only Fans Hasilkan Miliaran Rupiah

Wow! Siskaeee Only Fans Hasilkan Miliaran Rupiah

JAKARTA - Siskaeee, perempuan yang pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditahan oleh Polda DIY. Dari hasil penyidikan, diketahui dari aksi konten pornografinya itu, Siskaee berhasil mendapatkan uang miliaran rupiah. Uang tersebut diperoleh Siskaeee dari menjual video pornografi ekshibisionisme ke situs dewasa di luar negeri. "Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya sebesar rata-rata Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (7/12). Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans miliknya. Untuk tiap subscriber nilainya sebesar USD 5. Penghasilan tersebut bisa di-withdraw ketika memperoleh akumulasi sebesar USD 500. Konten video pornografi Eksibisionis yang dibuat Siskaeee tersebut diperjualbelikan di tujuh situs dewasa. Khusus konten di di Bandara YIA Kulon Progo, dibuat pada 18 Juli 2021 lalu. Selanjutnya, konten itu diunggah oleh Siskaee di akun media sosial Twitter miliknya. Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember 2021, Siskaee memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah. "Pendapatan tersangka selama memiliki akun milik tersangka dari tanggal 2 Maret 2020 sampai 06 Desember 2021, tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara Rp 2.186.985.009. Sedangkan pendapatan bersihnya mencapai USD 123.205.30 atau setara Rp 1.749.511.009. Selain itu, polisi juga mengungkap motif perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasa itu melakukan aksi pornografi. "Motif tersangka adalah untuk memenuhi kepuasan seksual. Disamping untuk mendapatkan penghasilan. Untuk kasus ini, tersangka mengambil video sendiri, mengunakan handphone miliknya," papar Yulianto. Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai sempat diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu (5/12). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka. Siskaeee dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Dia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar. "Tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum. Seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan, di ruangan tertutup, kos, hotel, tempat gym, kamar mandi, pesawat dan tempat lainnuya," pungkasnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: