Dukungan Penuh Revisi UU ITE

Dukungan Penuh Revisi UU ITE

JAKARTA - Sinyalemen Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE disambut baik banyak pihak. Adanya sejumlah pasal yang multi tafsir dianggap perlu untuk segera dilakukan perubahan. Hanya saja, usulan ini perlu segera direaliasasikan. Tidak hanya sekadar wacana. DPR juga menyambut baik usulan dari Jokowi. Hampir seluruh fraksi setuju. DPR menyarankan, revisi perlu disiapkan dengan matang agar tidak ada lagi pasal karet yang bisa meluas sesuai tafsir.

BACA JUGA: ICW: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Lebih Layak Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud misalnya. Ia menyarankan kepada Kapolri untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum sebelum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai direvisi. Pedoman tersebut bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya. Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.

BACA JUGA: KPK Singgung Pasal Hukuman Mati ke Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut. Jangan sampai, orang melakukan kritik yang konstruktif itu justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” paparnya, Rabu (17/2). Politisi partai Golkar ini melanjutkan, jika pihaknya setuju dengan usulan presiden tersebut. Ia menyebutkan, pasal-pasal karet itu perlu direvisi dikarenakan kerap menjadi tameng oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi seseorang. “Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena pernyataan di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak,” jelasnya.

BACA JUGA: Liga Champions: Prediksi Porto Vs Juventus, Reuni Pepe dan Cristiano Ronaldo

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendukung rencana revisi UU ITE karena adanya sejumlah pasal yang dijadikan pasal karet. Menurutnya, hal ini dirasakan oleh publik sebagai penyebab terjadinya ketidakadilan hukum. Dan mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi. “Hal ini perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin. Terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah,” terangnya.

BACA JUGA: Usai Dilantik Jokowi, KPK Ingatkan Gubernur Kaltara Tepati Janji Kampanye

Dalam implementasi UU ITE beberapa tahun belakangan, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat. Sehingga bisa dipakai untuk menjerat hanya mereka yang kritis, mengkritik pemerintah, atau pihak-pihak di luar pemerintah yang tak disukai oleh pemerintah. Ia menuturkan, bahwa sikap Presiden Joko Widodo yang akan merevisi UU ITE ini, agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik, juga agar rakyat terhindar dari ketidakadilan hukum, patut diapresiasi. Tapi perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini, yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.

BACA JUGA: Banjir Bandang Terjang Dua Desa, Satu Warga Luka karena Terseret Arus

“Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh Pemerintah,” ujarnya. Jadi, lanjut HNW, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya. Tetapi seharusnya presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE tersebut. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: