Tok! RUU Kejaksaan Sah Jadi Undang-Undang

Tok! RUU Kejaksaan Sah Jadi Undang-Undang

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau RUU Kejaksaan disetujui dalam rapat Paripurna DPR. RUU Kejaksaan kini resmi menjadi Undang-Undang Kejaksaan. "Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Anggota DPR yang hadir pun kompak mengatakan setuju. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi revisi UU Kejaksaan. Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 undang-undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun. "Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban," katanya. Poin ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan. "Keempat, pelindungan jaksa dan keluarganya, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa," ujarnya. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Ketujuh, tugas dan wewenang jaksa diubah dalam undang-undang ini. Diantaranya ialah penambahan kewenangan pemulihan aset. Lalu kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara. Selanjutnya, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Poin kedelapan dalam UU Kejaksaan ialah penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional. Hal itu, menurut Adies, untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mewakili Presiden RI Joko Widodo mengatakan pengesahan RUU Kejaksaan dan sejumlah RUU pengadilan tinggi menjadi UU untuk memberikan jaminan kepastian dan pemerataan layanan hukum. "Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama," katanya. Hal itu, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan. Disampaikan pula bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum. "Tentu saja untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," katanya.(rls/lan/gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: