Diperiksa KPK 6 Jam Terkait Kasus Anaknya, Istri Alex Noerdin Bungkam

Diperiksa KPK 6 Jam Terkait Kasus Anaknya, Istri Alex Noerdin Bungkam

JAKARTA - Istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin, rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara sang anak, Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin. Mengenakan masker putih, Eliza keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Namun, istri mantan orang nomor satu di Sumsel itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia tampak didampingi seorang pria saat keluar dari lobi Gedung KPK. Eliza ogah mengonfirmasi soal asal usul dan peruntukan uang Rp1,77 miliar yang ditemukan tim penyidik saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dodi Reza. Meski Eliza berkukuh tutup mulut, para awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan dan mengejar hingga keluar Gedung KPK. Namun Eliza tetap tak menggubris pertanyaan wartawan. Pria yang mendampinginya lantas meminta para awak media agar tidak memberondong pertanyaan ke Eliza. Dia menyebut Eliza kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. "Sudah ibunya lagi capek, Mas," ujar pria yang mengenakan kemeja putih tersebut. Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya. Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: