8 Balai P2JK Raih Sertifikat Anti Penyuapan, Wamen PUPR: Ibarat Tentara Sudah Pakai Rompi Anti Peluru

8 Balai P2JK Raih Sertifikat Anti Penyuapan, Wamen PUPR: Ibarat Tentara Sudah Pakai Rompi Anti Peluru

  JAKARTA - Sebanyak 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dilaporkan telah berhasil menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Atas prestasi tersebut, 8 Balai P2JK itu diganjar Sertifikat SNI ISO 37001:2016. Acara penyerahan sertifikat ISO tersebut dilakukan di Gedung Tribrata Polri, Selasa (7/12/2021) dan dihadiri oleh Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, serta Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan. Ke delapan Balai berprestasi tersebut yakni BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan. “Sebenarnya langkah yang sudah dilakukan ini sangat tepat, karena kita akan jadi model. Yang 8 yang sudah ditetapkan dan diapresiasi ini menjadi pilot project nya. Pak Dirjen Bikon dan pasukannya yang tersebar di 34 provinsi, kalau 8 ini sudah jadi pilot project, sudah jadi model," demikian disampaikan ujar Wamen PUPR John Wempi Wetimpo. Menurutnya proses sertifikasi ini bukanlah hal yang mudah, sebab membutuhkan waktu sedikitnya hingga 1,5 tahun. Adapun 8 balai yang sudah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 itu, diharapkan bisa menjadi model bagi 26 balai lainnya. "Harus kita ingat bahwa Balai P2JK adalah garda terdepan dari Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi. Penerapan SMAP merupakan bentuk pengendalian intern, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi.” tuturnya. Dijelaskan oleh John, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap. Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir. "Kalau di tentara dan Polisi itu selalu menggunakan rompi anti peluru, nah ibarat kita dengan pilot project yang sudah ada 8 BP2JK ini, mereka sudah menggunakan jaket anti peluru, artinya sudah mengatakan tidak terhadap penyuapan," tegasnya. BACA JUGA: Cari Material dan Pilih Jasa Konstruksi Kini Semudah Belanja di Marketplace Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan, meskipun saat ini baru 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi yang menjadi pilot project penerapan SMAP, kedepannya diharapkan seluruh BP2JK dapat menerapkan SMAP sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan. "Tidak mudah memang karena prasarananya belum siap, pertama perkantoran, kemudian SDM (Sumber Daya Manusia), kemudian SOP (Standar Operasional prosedur), itu ditata lagi seperti gimana penempatan ruang-ruang pokja, untuk menerima tamu, pemasangan kamera surveillance, kemudian juga pengamanan dokumen dan juga pembuatan SOP-SOP setiap langkah kegiatan dari proses procurement itu sendiri. Ini tentu perlu bimbingan, jadi kita butuh waktu untuk menyiapkan," ungkap Yudha. Yudha menambahkan, setelah membangun ekosistem anti penyuapan, langkah selanjutnya adalah membangun trust atau kepercayaan. Hal ini sangat penting, mengingat para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR sangat heterogen. "Seluruh strategi yang telah direncanakan harus dilaksanakan demi mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas KKN.” tutur Yudha. Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yang terdiri dari: Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja PBJ; Perkuatan SDM; Perbaikan Mekanisme  Penyusunan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan); Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP; Risk Management di Unor, Balai, dan Satker; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud  PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0). Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2020, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 37 dalam skala 0-100 atau turun 3 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan peringkat Indonesia turun dari posisi 85 menjadi 102 dari 180 negara. Penurunan skor dan peringkat ini salah satunya dipicu oleh faktor korupsi yang masih lazim dilakukan oleh para pengusaha kepada pemberi layanan publik. Transparency International Indonesia (TII)  memberikan catatan bahwa salah satu area yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah sektor penegakan hukum dan perbaikan layanan/birokrasi karena skor dari sektor ini cenderung stagnan. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: