Vonis Habib Rizieq, Ulama: Jangan Kebencianmu Pada Suatu Kaum, Mendorong Berlaku Tak Adil

Vonis Habib Rizieq, Ulama: Jangan Kebencianmu Pada Suatu Kaum, Mendorong Berlaku Tak Adil

JAKARTA - Aliansi Ulama Madura melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Dalam RDPU para ulama meminta DPR dapat membebaskan Habib Rizieq Shihab. Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH Fadholi Mohammad Ruham meminta agar Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq. "Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," katanya saat RDPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dijelaskannya, vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat. Vonis tersebut menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq. "Kami memohon kepada komisi III DPR agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," harapnya. Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut sangat sarat kepentingan politik. Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.(gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: