Soal Vonis Habib Rizieq, Anggota Komisi III DPR: Tak Hanya Bisa Baca Kitab, Ternyata Ulama...

Soal Vonis Habib Rizieq, Anggota Komisi III DPR: Tak Hanya Bisa Baca Kitab, Ternyata Ulama...

JAKARTA - Aliansi Ulama Madura melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Dalam RDPU para ulama meminta agar DPR mengawal proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab. Anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura. "Orang mengira ulama hanya bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," katanya, Selasa, 7 Desember 2021. Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik. "Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujarnya. Bahkan, Syafi'i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu. "Mau pakai argumentasi apa pun," tegasnya. Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS. Syafi'i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional. "Sikap kita sama, dimana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan," katanya. Sebelumnya Aliansi Ulama Madura bertemu dengan Komisi III DPR. Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH Fadholi Mohammad Ruham meminta agar Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq. "Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," katanya Mereka juga meminta agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat. Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.(gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: