PPKM Tidak Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru, Shamsi Ali Singgung Pengetatan Saat Lebaran

PPKM Tidak Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru, Shamsi Ali Singgung Pengetatan Saat Lebaran

JAKARTA- Imam Masjid Islam Center New York, Imam Shamsi Ali mengkritik langkah pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjelang natal dan tahu baru. Shamsi Ali menyinggung hari lebaran beberapa bulan lalu diterapkan PPKM yang begitu ketat. "Di saat lebaran lalu, bahkan umrah dan kegiatan agama lainnya diperketat bahkan dilarang karena alasan covid. Saya pribadi fine fine saja....demi keselamatan bersama," tulis Shamsi Ali di akun Instagram-nya, @imamshamsiali, dikutip Rabu (8/12/2021). Shamsi Ali nampak heran dengan kebijakan pemerintah. Pasalnya, saat ini negara-negara sedang dalam kekhawatiran akan COVID-19 dengan varian baru. Namun tidak ada PPKM saat perayaan natal dan tahun baru. "Masalahnya kenapa di saat kekhawatiran melangit, termasuk di Amerika karena variant baru, Omicron, justeru saat PPKM 3 dibatalkan?" ucapnya. "Pertanyaan saya kok beda? Peraturan yang beda kontrolnya oleh siapa?Masyarakat bisa semakin frustrasi karena sense of justice hilang...harus ada kepekaan!," tuturnya. Diketahui, meskipun PPKM level 3 dibatalkan jelang natal dan tahun baru, namun pemerintah tetap membatasi mobilitas masyarakat. Terutama untuk mobilitas jarak jauh. Titik pengecekan akan dibangun di beberapa wilayah. Ini agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan COVID-19 secara random dan memonitor mobilitas rute darat. "Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (7/12/2021). Menurutnya, ukuran PPKM akan disesuaikan dengan keadaan COVID-19 di setiap daerah. Pemerintah telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri. Terutama warga yang sempat melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron. ​​​​”Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika COVID-19 secara internasional. Mengingat dampak COVID-19 antarnegara yang tidak terpisahkan,” ucapnya. Selain itu, lanjutnya, pemerintah mengimbau agar ibadah Natal diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Gereja yang hendak menggelar ibadah secara langsung pun diwajibkan membentuk Satuan Tugas penanganan COVID-19. Tujuannya memastikan proses ditetapkan secara ketat. (dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: