Dua Warga Ajukan Perubahan Jenis Kelamin dan Nama, Hakim Hanya Setujui Perubahan Kelamin

Dua Warga Ajukan Perubahan Jenis Kelamin dan Nama, Hakim Hanya Setujui Perubahan Kelamin

CIREBON – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon yang hanya mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin saja, tanpa turut mengabulkan perubahan namanya sekaligus dinilai janggal. “Dalam pandangan saya, sesuai dengan yurisprudensi, pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan juga dengan perubahan nama,” kata pengacara pemohon Topik SH, Selasa (07/12). Topik lantas mencontohkan putusan hakim PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011, dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama. Para hakim di PN tersebut mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. “Itu memang semestinya,” tegasnya. Atas keputusan yang dinilainya janggal itu, lanjut Topik, pihaknya akan melakukan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Kami tengah mengajukan proses banding melalui kasasi ke MA atas keputusan yang kami nilai janggal tersebut,” tandas Topik. Disinggung tentang awal mula pengajuan perubahan jenis kelamin dan nama dari dua kliennya tersebut, Topik menjelaskan keduanya adalah tiga bersaudara, anak warga Kecamatan Dukupuntang berinisial Ar (55). Ketiga anak tersebut selama ini dikenal dan dicatatkan sebagai remaja perempuan. Namun seiring berjalannya waktu mulai muncul beberapa kejanggalan, baik fisik maupun psikis pada ketiga anak tersebut. Selanjutnya orang tua mereka memeriksakan kondisi ketiganya secara medis. Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, para dokter menyatakan bahwa anak paling tua di antara ketiganya yaitu berinisial Ft (21), dinyatakan memiliki rahim yang tidak sempurna dan berkelamin ganda. Sedangkan dua adiknya tidak memiliki rahim dan indung telur serta berkelamin ganda atau ambiguous genitalia. Pada perkembangannya selanjutnya, anak paling tua di antara ketiga lebih memilih menjadi perempuan, karena sudah merasa nyaman dan nalurinya lebih keperempuanan. Adapun kedua adiknya, Nrb (17), dan Hdh (15), memilih menjadi laki-laki. Akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, psikologis, dan psikiatris, ketiga remaja ini pun akan menjalani operasi untuk menjelaskan jenis kelamin masing-masing. Ft akan segera menjalani operasi untuk menyempurnakan keperempuanannya. Sedangkan kedua adiknya kemudian menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki. Dalam proses operasi kelamin agar menjadi jelas, alias tidak lagi ganda tersebut. Dua orang harus berganti status hukum dari berjenis kelamin perempuan menjadi laki-laki. Karenanya, orang tua mereka mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedua pengajuan perubahan kelamin itu dicatat dengan nomor register 59/Pdt.P/2021/PN.Sbr. dan Nomor 60/Pdt.P/2021/PN.Sbr. Selanjutnya dari empat kali sidang dan dua kali penundaan, akhirnya haikim PN Sumber memutuskan untuk mengabulkan pengajuan perubahan kelamin kedua remaja tersebut dan tidak menerima permohonan perubahan nama atas keduanya. (rc)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: