5 Fakta Siskaeee, Trauma Masa Lalu Hingga Berakhir di Penjara

5 Fakta Siskaeee, Trauma Masa Lalu Hingga Berakhir di Penjara

  JAKARTA - Aksi eksibisionis yang dilakukan seorang wanita cantik yang dikenal sebagai Siskaeee, menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Sebuah video yang  memperlihatkan seorang perempuan pamer payudara dan kemaluan di salah satu sudut Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  beredar di media sosial dan menjadi viral. Karena ke-viralan-nya itu, pengelola Bandara YIA merasa dirugikan citranya lalu melaporkan video asusila itu kepada Polisi, hingga berujung pada penangkapan Siskaeee di stasiun di wilayah Bandung pada Sabtu sore (4/12/2021) sekitar pukul 15.40 WIB. Sosok wanita dalam video tersebut diketahui bernama Siskaeee, yang selama ini memang dikenal gemar mengunggah video dirinya pamer aurat di media sosial. Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil Fin.co.id rangkum: 1. Nama Asli Fransiska Candra Novitasari [caption id="" align="alignnone" width="544"]Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (Ist) Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (Ist)[/caption] Siskaeee, ternyata sebuah nama panggilan yang mendekati nama aslinya, yaitu Fransiska Candra Novitasari. Perempuan itu diketahui berusia 23 tahun saat ini dan tinggal kost di wilayah Condongcatur Yogyakarta. 2. Meraup Miliaran Rupiah dari Aksi Eksibisionisnya [caption id="" align="alignnone" width="1280"]Siskaeee saat melakukan aksinya di Bandara YIA (Screencapture) Siskaeee saat melakukan aksinya di Bandara YIA (Screencapture)[/caption] Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengungkapkan, Siskaeee meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dalam setahun dari konten vulgar yang diproduksinya. Diketahui, dia mengunggah video vulgarnya melalui platform OnlyFans. Dari situ, dia meraup pendapatan Rp15 juta hingga Rp20 juta. Menurut Roberto, pendapatan kotor Siskaeee saat ini sudah mencapai miliaran rupiah dalam setahun. "Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," ungkapnya. 3. Beraksi Sejak 2017 [caption id="" align="alignnone" width="401"]Akun Only Fans milik Siskaeee (Ist) Akun Only Fans milik Siskaeee (Ist)[/caption]   Roberto mengungkapkan Siskaeee sudah mengunggah video pornonya ke sejumlah situs berbayar sejak tahun 2017 hingga sekarang ini. Polisi mendapati ada 7 situs yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah video vulgar dirinya, meski beberapa diantaranya saat ini sudah di blokir. "Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," ujar Roberto. 4. Trauma Masa Lalu [caption id="" align="alignnone" width="705"]Siskaeee dalam salah satu videonya (ScrfeenCapture) Siskaee dalam salah satu videonya (Tangkapan layar))[/caption]   Polisi terus mendalami motif Siskaeee melakukan aksi pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di sisi lain, polisi mengungkap perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasa itu memiliki trauma masa lalu. Apa yang pernah dialami Siskaeee? “Setelah melihat secara perilaku dari pemeriksaan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu. Hal ini yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang,” ujar Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu. Trauma tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu Siskaee melakukan aksi pornografi dengan membuat video asusila di Bandara YIA. Namun, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu apa yang pernah dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. “Tidak bisa saya sampaikan sekarang. Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif. Karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa ada motif,” imbuhnya. 5. Terancam 12 Tahun Penjara [caption id="" align="alignnone" width="800"]Siskaeee ditangkap Polisi di Bandung (Tangkapan Layar) Siskaeee ditangkap Polisi di Bandung (Tangkapan Layar)[/caption] Siskaee terancam dijerat pasal pada Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE dengan ancaman  12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp6 miliar, atas perbuatan asusilanya yang disebar di sosial media. "Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ungkap Roberto. (git/fin)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: