Keroyok Anggota Polres Sambil Teriak "Polisi Gadungan", 6 Pembalap Liar Ditangkap

Keroyok Anggota Polres Sambil Teriak

JAKARTA - Enam pembalap liar yang mengeroyok polisi ditangkap. Aksi mereka dilakukan karena tak terima acara balap liarnya dibubarkan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Polisi Irawan Lombu, anggota Satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan. Irawan dikeroyok di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Desember 2021, pukul 03.00 WIB. "Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB dan A," katanya, Rabu, 8 Desember 2021. Dijelaskan Zulpanm, aksi pengeroyokan berawal saat itu Irawan baru pulang dinas dengan ditemani sang istrinya. Kala melintas di kawasan Pondok Indah, perjalanan Irawan terhalang oleh sekelompok pemuda yang menggelar aksi balap liar. Sebagai anggota Polri, Irawan melakukan tugasnya dengan membubarkan kawanan pebalap liar tersebut. "Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," ujarnya. Pengeroyokan itu dilakukan di depan istri Brigadir Irawan. Meski istri korban berusaha melerai, namun hal tersebut tak menghentikan aksi keenam tersangka memukuli Irawan. Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang dalam waktu singkat berhasil membekuk keenam tersangka. Zulpan mengatakan, keenam tersangka adalah "pentolan" geng balap liar yang berjumlah sekitar 60 orang yang kerap menggelar balapan di kawasan Sentul. Namun karena wilayah Sentul sedang hujan, kawanan tersebut menggelar aksinya di kawasan Pondok Indah. Para tersangka mengeroyok Irawan karena merasa terganggu dengan kedatangannya untuk membubarkan aksi balap mereka. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul Irawan. Atas perbuatannya para tersangka ini kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan.(ant/gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: