Setengah Ton Ganja untuk Malam Natal dan Tahun Baru Disita

Setengah Ton Ganja untuk Malam Natal dan Tahun Baru Disita

JAKARTA - Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 534 kilogram (kg) atau setengah ton berhasil digagalkan aparat Polres Metro Jakarta Barat. Ganja tersebut didatangkan dari Sumatera untuk pasokan acara malam Natal dan Tahun Baru di Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 534 Kg (setengah ton) lebih ganja dari jaringan Jawa-Sumatera. ”Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru,” ujarnya, Rabu, 8 Desember 2021. Dikatakannya hasil pengungkapan ini merupakaan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk mengungkap penyalahgunaan narkotika. ”Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap Narkoba dari hulu (titik awal) hingga ke lokasi pemasaran,” katanya dikutip laman resmi Polri. Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 9 pelaku diantaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51). Rangkaian pengungkapan ini berawal dari pengungkapan di wilayah Jakarta Barat. Selanjutnya mengamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. "Kemudian kita lakukan analisa, maping, dan pelajari jaringan. Akhirnya kita mendapatkan informasi ada rencana pengiriman berikutnya dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," ungkapnya. Berdasarkan informasi, tim berangkat menuju lokasi. ”Nah disitulah kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 bata narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 534 kg,” ujarnya. Kemudian tersangka yang kita amankan ada sebanyak 9 orang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, empat sebagai kurir, dua sebagai pengendali di Mandailing Natal. "Tiga tersangka lagi sebagai tukang pikul atau mungkin petani. Mereka inilah yang membawa barang-barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut," katanya. Dikatakannya, ganja yang berhasil diamankan sangat banyak. Ini dimungkinkan untuk pasokan malam Natal dan tahun baru, sesuai permintaan. ”Dari hasil pengungkapan ini, jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp2,7 miliar," katanya. Sementara dari hasil penyidikan para kurir mendapat mendapatkan upah Rp100 ribu per kilo. Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.(gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: