ETLE Mulai Berlaku, Berikut Target Pelanggarannya

ETLE Mulai Berlaku, Berikut Target Pelanggarannya

JAKARTA - Tilang elektronik nasional mulai diberlakukan serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera e-TLE (elektronic traffic law enforcement). Targetnya 10 pelanggaran lalulintas.

Sebaran kamera e-TLE:

  • Polda Metro Jaya: 98 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Jawa Timur: 55 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Jawa Barat: 21 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Jawa Tengah: 10 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Banten: 1 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 4 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Riau: 5 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Jambi: 8 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Sumatera Barat: 10 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Lampung: 5 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Sulawesi Selatan: 16 Titik Kamera e-TLE
  • Polda Sulawesi Utara: 11 Titik Kamera e-TLE

Target Pelanggaran:

  1. Langgar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tak pakai sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil main ponsel
  4. Langgar batas kecepatan
  5. Pelat nomor palsu
  6. Lawan arus
  7. Terobos lampu merah
  8. Tidak pakai helm
  9. Bonceng lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau (pelat) nomor khusus, nomor apa saja. e-TLE ini tak pandang bulu dalam menjaring semua pelanggar lalu lintas, termasuk kendaraan TNI maupun Polri," Kakorlantas Polri Irjen Istiono. (gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: