JAKARTA - Tilang elektronik nasional mulai diberlakukan serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera e-TLE (elektronic traffic law enforcement). Targetnya 10 pelanggaran lalulintas.
Sebaran kamera e-TLE:
- Polda Metro Jaya: 98 Titik Kamera e-TLE
- Polda Jawa Timur: 55 Titik Kamera e-TLE
- Polda Jawa Barat: 21 Titik Kamera e-TLE
- Polda Jawa Tengah: 10 Titik Kamera e-TLE
- Polda Banten: 1 Titik Kamera e-TLE
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 4 Titik Kamera e-TLE
- Polda Riau: 5 Titik Kamera e-TLE
- Polda Jambi: 8 Titik Kamera e-TLE
- Polda Sumatera Barat: 10 Titik Kamera e-TLE
- Polda Lampung: 5 Titik Kamera e-TLE
- Polda Sulawesi Selatan: 16 Titik Kamera e-TLE
- Polda Sulawesi Utara: 11 Titik Kamera e-TLE
Target Pelanggaran:
- Langgar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tak pakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil main ponsel
- Langgar batas kecepatan
- Pelat nomor palsu
- Lawan arus
- Terobos lampu merah
- Tidak pakai helm
- Bonceng lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari.