GeNose Jadi Syarat Perjalanan Transportasi, IDI: Terlalu Nekat

GeNose Jadi Syarat Perjalanan Transportasi, IDI: Terlalu Nekat

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menilai, kebijakan pemerintah terkait tes GeNose C19 bisa jadi syarat perjalanan semua transportasi terlalu nekat.

BACA JUGA: Wah, Masa Kampanye Pilkada 2020 Mau Dibatasi!

Menurutnya, skrining awal untuk Covid-19 itu adalah hal paling krusial. Sebab, hal itu menyangkut nyawa penumpang. "Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung dan Tasikmalaya. Jangan nekat," kata Zubairi dalam akun Twitter miliknya yang dikutip, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA: Mulai 1 April, Hasil Tes GeNose Bisa Dipakai Naik Pesawat dan Kapal

Dapat disampaikan, bahwa aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2021. “Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku.

BACA JUGA: Belum Ada Bukti Ilmiah, Ketua Satgas Covid-19 IDI Ogah Komentari Pengguna GeNose Pada Piala Menpora

Salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan. Aturan itu berbunyi: Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: