Kenapa Ada Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Kenapa Ada Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

JAKARTA - Ada delapan catatan persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Mulai dari mengubah hasil rekapitulasi suara hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan. banyak rekomendasi- rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti KPU. Ini jelas secara eksplisit dimuat dalam amar-amar pertimbangan hukum dari MK yang artinya eksistensi Bawaslu ada, hasil pengawasan ada. Dia menambahkan catatan ketiga yaitu perusahaan yang tidak memberikan waktu untuk menggunakan hak pilih. "Keempat perusakan segel kotak suara dan kelima adanya tanda tangan palsu," tuturnya lewat keterangan resmi, Selasa (6/4). Abhan menunjuk catatan keenam soal mobilisasi massa, kemudian ketujuh soal administrasi. "Misalnya soal distribusi formulir C6 atau yang biasa disebut surat pemberitahuan (bukan undangan), pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya," katanya. Terakhir, ujar Abhan, persoalan daftar pemilih. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: