Tanggapi Fatwa MUI, Dedek Prayudi: Saya Pasti akan Ucapkan Selamat Natal

Tanggapi Fatwa MUI, Dedek Prayudi: Saya Pasti akan Ucapkan Selamat Natal

JAKARTA- Director Executive CYPR, Dedek Prayudi menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang mengeluarkan fatwa ucapan selama natal hukumnya haram bagi ummat Islam. Dedek memastikan dirinya tidak mengikuti fatwa itu dan tetap mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani. Kata dia, umat Kristiani adalah saudara sebangsa dan tanah air. "Saya sudah pasti akan ucapkan selamat Natal dengan huruf N besar kepada saudara/i saya umat Kristiani. Karena mereka saudara saya, saudara sebangsa, saudara semanusia. Saya mengucapkan itu sebagai saudara Muslim mereka," ujarnya dikutip akun Twitter-nya, Senin (13/12/2021). Dedek Prayudi juga menyertakan pendapat Prof Quraish Shihab yang mengatakan bahwa ucapan selamat natal tidak dilarang dalam Islam. Bahkan itu hal yang bagus dilakukan. "Tapi saya yakin pemahaman Prof Quraish Shihab ini sampai ke sana. Tidak usah saling hujat. Para ulama aja bisa untuk agree to disagree kok," katanya. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam merayakan atau mengucapkan selamat hari Natal yang akan jatuh pada 25 Desember 2021. fatwa itu dikeluarkan dalam surat edaran bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021, “Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram,” demikian bunyi surat itu, yang dikutip FIN pada Senin (13/12/2021). MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. “Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” katanya. MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal. Larang ini sejalan dengan fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram. “Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” kata Maratua Simanjuntak. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: