Karantina Mandiri Bukan Tanpa Risiko

Karantina Mandiri Bukan Tanpa Risiko

JAKARTA - Proses karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri jadi sorotan. Karantina mandiri bukan hanya stempel. Karena itu, setiap warga negara harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Karantina mandiri ini bukan tanpa risiko. Tetap ada risikonya. Karena ada individu lain di rumah tersebut,” ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen (Purn) Dr Alexander Ginting di Jakarta, Selasa (14/12). Karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama bagi pejabat tinggi negara, diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat. Meskipun demikian, karantina mandiri tersebut diberikan dengan catatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan. “Karantina mandiri harus ada laporannya. Laporan ini penting untuk menentukan apakah ada gejala atau tidak. Lalu, melaporkan hasil PCR, dan lain sebagainya,” jelas Ginting. Dia meminta kedewasaan dan keteladanan bagi masyarakat yang diberikan keleluasaan untuk karantina mandiri tersebut. Warga yang menjalani karantina tidak boleh berkeliaran. "Taati peraturan yang ada selama proses karantina mandiri," tegasnya. Menurutnya, Pemerintah tidak melarang masyarakat bepergian ke luar negeri. Namun, ketika pulang ke Tanah Air wajib menaati aturan yang ada. Yaitu harus karantina selama 10 hari. Karantina tersebut terbagi dua. Ada yang dibayar pemerintah. Ada pula yang ditanggung sendiri oleh masyarakat. Bagi pelajar, pelaku perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah. Termasuk, pekerja migran. Mereka dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. "Sementara, bagi kelompok yang tidak dibiayai pemerintah atau kelompok mandiri harus melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk," pungkasnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: