Lecehkan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Ditetapkan jadi Tersangka

Lecehkan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Ditetapkan jadi Tersangka

JAKARTA -- Seorang pria bernama Joseph Suryadi dijadikan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/12/2021). Joseph Suryadi diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad melalui grup WhatsApp dan tersebar di media sosial lainnya berupa tangkapan layar. "Siang ini penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi umur 39 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Zulpan mengatakan, polisi menemukan dua alat bukti dugaan pelecehan agama oleh Joseph Suryadi berupa satu bundel screenshoot atau tangkapan layar pembicaraan atau unggahan di media sosial yang dinilai menistakan agama. Kemudian satu buah flashdisk dan satu buah gawai milik tersangka. "Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di PMJ kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Zulpan. Dalam kasus ini Joseph dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156A KUHP. Adapun ancaman hukuman adalah enam tahun penjara. "Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi pemeriksaan dan penyidikan yang lain untuk melengkapi berkas. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama nanti akan bisa berlanjut ke persidangan," tutur Zulpan. Sebelumnya viral di media sosial, tangkapan layar dugaan penghinaan agama berupa karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad. Bersama tangkapan layar itu pula disebar dengan foto seorang pria yang diduga Joseph Suryadi. Tagar #tangkapJosephSuryadi juga trending di Twitter. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: