Waspada! Teror Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak di Daerah ini

PADANG - Kasus pencabulan anak marak terjadi di wilayah ini. Ada empat kasus yang terungkap dalam sebulan belakangan. Aparat Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap M, pria 59 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan M diduga mencabuli anak berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap pada Selasa, 14 Desember 2021. "Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa," katanya dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember 2021. Dikatakannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini kami terus memeriksa para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini," jelasnya. Kasus pencabulan berawal dari bujuk rayu M. Pria 59 tahun ini memanggil korban dan mengajaknya ke rumah. M dan orangtua korban hidup bertetangga. Sesampai di dalam rumah, M membujuk korban dengan meminjamkan gawai. Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, bahkan diketahui telah berlangsung sebanyak empat kali. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp10.000 supaya korban tidak bercerita kepada orang lain. Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman kemudian melaporkan ke orangtua korban. "Tidak terima atas kejadian itu orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," jelasnya. Pada bagian lain, kasus itu kembali menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Padang dalam sebulan terakhir. Sebelumnya Polresta Padang juga mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan oleh anggota keluarga serta kerabat dekat korban, mulai dari kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban. Kemudian kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial EM (60), dan kasus cabul yang dilakukan seorang nelayan berinisial M (60) terhadap perempuan di bawah umur.(ant/gw)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: