News

Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Sambo, Hotman Minta Perhatian Jokowi

fin.co.id - 29/05/2024, 18:51 WIB

Hotman Paris Hutapea.

fin.co.id  - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membandingan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hotman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian atas kasus pembunuhan Vina Cirebon sama seperti pada kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dengan begitu, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dapat segera bisa dituntaskan oleh pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menko Polhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo," kata Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Hotman Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pasalnya kata Hotman, tak ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga Vina untuk menuntut keadilan.

"Upaya hukum dari keluarga korban tidak ada jalurnya di undang-undang," ungkap Hotman.

Sehingga perlu perhatian dari Jokowi agar kasus Vina Cirebon ini bisa selesai dengan seadil-adilnya.

Di sisi lain, keluarga Vina merasa kecewa dengan dihapusnya dua nama DPO oleh Polda Jabar.

BACA JUGA: Kata Hotman Kesaksian Linda di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah di Mata Hukum: Karena Kerasukan

Pasalnya, dalam putusan persidangan pembunuhan Vina pada 2017 silam di Pengadilan Negeri Cirebon, telah ditetapkan ada 3 nama DPO yang belum tertangkap.

Hotman menegaskan, putusan persidangan berkekuatan hukum tetap dan tindakan pidana yang dilakukan tiga DPO tersebut sudah terbukti di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga membawa sejumlah berkas BAP dari delapan terpidana yang dijadikan acuan dalam persidangan kasus pembunuhan Vina.

"Terhadap dua DPO yang dianggap fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO itu. Bahkan cara memerkosanya pun ada, cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," kata Hotman.

"Jadi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. Jadi ini perbuatan pidana yang dilakukan 8 terpidana bersama-sama tiga DPO," pungkasnya.

Khanif Lutfi
Penulis
-->