Hakim Anggap Rizieq Tokoh Agama, Husin Shihab: Mana Ada Tokoh Agama Kata Jorok

Hakim Anggap Rizieq Tokoh Agama, Husin Shihab: Mana Ada Tokoh Agama Kata Jorok

JAKARTA- Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan putusan itu, sebab Hakim menilai Rizieq Shihab merupakan tokoh yang dikagumi umat. "Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5) kemarin. Menanggapi itu, mantan politikus PSI, Husin Shihab menilai, putusan Hakim tersebut kurang tepat. Sebab Husin menilai Rizieq Shihab banyak mengeluarkan statemen negatif. "Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat. Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok ditengah umat," kata Husni Shihab dikutip Twitter-nya, Jumat (28/5). Putusan bayar denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Husin Shihab mengatakan, Jaksa Penuntut Umum harus ajukan banding atas putusan Hakim tersebut. "JPU harus banding karena vonis kurang dari 2/3 tuntutan," katanya. Diketahui, Hakim juga menjatuhkan pidana 8 bulan penjara untuk Rizieq Shihab atas kasus kerumunan do Petamburan Jakarta Barat. Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: