Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Terdampak Abu Vulkanik

Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Terdampak Abu Vulkanik

Bandara Sam Ratulangi ditutup sementara dampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang, Sulawesi Utara-Ayu Novita -dok kemenhub

FIN.CO.ID - Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara berdampak pada penutupan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Penutupan sementara Bandara Sam Ratulangi karena terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang.

Penutupan operasional bandara Sam Ratulangi melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai tanggal 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan 18 April pukul 19.26 WITA.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko menjelaskan, penutupan operasional penerbangan ini akibat sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.


Penampakan erupsi Gunung Ruang keluarkan lava beserta kilat-@risesknight121-X

“Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Sam Ratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam pernyataan resminya pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:

Pihaknya akan terus memonitoring dan mengawasi perkembangan aktivitas Gunung Ruang dan dampak yang ditimbulkan terhadap bandara-bandara di sekitarnya.

Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

“Kejadian ini adalah situasi  force majeure, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan  dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel dan divert," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, atau reroute ke bandara terdekat apabila seat masih tersedia.

Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

BACA JUGA:

Soal penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 20019 tentang Pelaksanaan Peberbangan pada Keadaan Force Majeure.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: