Peringatan Para Pemudik Kereta Api, Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Sangat Berat

Peringatan Para Pemudik Kereta Api, Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Sangat Berat

Pemudik dengan Naik Kereta Api--

FIN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi peingatan keras kepada para pemudik lebaran yang menggunakan jasa kereta api.

Jika melanggar peringatan yang diberikan PT KAI, para pemudik akan mendapatkan sanksi yang berat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api," katanya, Kamis, 4 April 2024.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

BACA JUGA:

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: