Feri Amsari Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang PHPU Pilpres 2024

Feri Amsari Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang PHPU Pilpres 2024

MK bakal putuskan PHPU Presiden-Wakil Presiden dalam 14 hari usai didaftarkan--ist

fin.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Harapan itu disampaikan Feri perihal permohonan PHPU yang diajukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024. 

Feri berpendapat, pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2 mempengaruhi hasil Pemilu 2024. 

Dia menjelaskan, banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait selisih suara Pemilu 2024. 

BACA JUGA:MK Pastikan Panggil 4 Menteri Kadi Saksi Sengketa PHPU Pilpres Jumat Ini

Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya, hasil pemilu berubah. 

"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3," kata Feri, dalam acara Speak Up di YouTube Channel Abraham Samad, dikutip pada Senin, 1 April 2024.

Lebih lanjut, dalam permohonan PHPU kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan, data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugaskan untuk memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024. 

Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos), yang bisa dikonversi menjadi kenaikan suara bagi paslon 2. 

BACA JUGA:Bivitri Susanti Singgung Hukum Acara dan Pembatasan Waktu Sidang PHPU di MK

Apalagi data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket. 

"Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi," ujar Feri.

Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait hal-hal yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024. 

Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif, yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu, sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: