Beda Sikap NasDem dan Anies Soal Hasil Pilpres, Begini Analisa Pengamat

Beda Sikap NasDem dan Anies Soal Hasil Pilpres, Begini Analisa Pengamat

Anies Baswedan dan Surya Paloh buka puasa bersama-Instagram-

FIN.CO.ID - Sikap politik Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Anies Baswedan selaku tokoh yang diusung sebagai calon presiden dinilai beda dalam menyikapi persoalan pemilu ataupun hasilnya. NasDem di bawah pimpinan Surya Paloh lebih sportif karena menerima hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan oleh pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Sikap politik Partai NasDem tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh calon presiden Anies Baswedan yang notabene merupakan calon presiden diusung oleh Partai NasDem," kata Bawono.

Sikap sportif NasDem itu, menurut dia, terlihat dari gestur Ketua Umum Surya Paloh yang mau menerima kehadiran Calon Presiden RI Prabowo Subianto di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Jumat 22 Maret 2024. Bahkan, sambungnya, sikap terbuka itu tampak saat Surya Paloh memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran ketika dinyatakan menang oleh KPU, Rabu 20 Maret 2024.

Sikap berbanding terbalik justru ditunjukkan Anies lantaran tetap bersikukuh mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak dapat dimungkiri hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketiadaan sikap legowo berbesar hati dari Anies Baswedan," katanya.

Karenanya, dia menilai, persatuan antara seluruh kelompok di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih penting untuk diutamakan guna membangun Indonesia.

Sekadar diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. “Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” terangnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya akan melakukan pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan. “Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” tuturnya.

Tidak hanya PHPU pilpres, kata dia, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: