Catat! Motor Listrik Dilarang Ikut Program Motis Kemenhub 2024 untuk Angkutan Laut

Catat! Motor Listrik Dilarang Ikut Program Motis Kemenhub 2024 untuk Angkutan Laut

Ilustrasi - Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan-Humas Ditjen Hubla-Ditjen Hubla Kemenhub

fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang para pemudik yang ikut program "Mudik Gratis Kemenhub 2024" membawa motor listrik ke dalam kapal laut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting menegaskan, pada saat mengangkut motor nanti jangan ada motor listrik.

"Hal ini karena di atas kapal, kalau kebakaran listrik itu penanganannya masih belum baik," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Ia menambahkan, saat ini kapal-kapal di Indonesia masih belum memiliki penanganan yang baik jika terjadi kebakaran.

BACA JUGA:Mudik Naik Kereta? Jangan Sembarangan Merokok Kalau Tidak Mau Diturunkan Petugas

"Kapal kita sifatnya masih menggunakan air, terus foam, itu malah nanti bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar," imbuhnya.

Hendri terus mengingatkan bagi para pemudik yang membawa motor, diminta untuk tidak membawa motor listrik masuk ke dalam kapal laut.

"Jangan sampai ingin memamerkan di kampung, satu dua nanti malah memicu kebakaran," tandasnya.

Sebagai informasi, masyarakat sudah dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti program MOTIS 2024 mulai 4 Maret hingga 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id.

BACA JUGA:Pendaftaran Program Motis 2024 Masih Berlangsung Lho, Ngapain Mudik Naik Motor?

Agar dapat mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK;
  • Besaran Motor <200 CC;
  • Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk;
  • Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif

- Sabrina Hutajulu-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: