Mudik Naik Motor, Kelebihan Berat Barang Bisa Dipenjara 1 Tahun Atau Didenda Rp 3 Juta

Mudik Naik Motor, Kelebihan Berat Barang Bisa Dipenjara 1 Tahun Atau Didenda Rp 3 Juta

Mudik Naik Motor, Kelebihan Berat Barang Bisa Dipenjara 1 Tahun Atau Didenda Rp 3 Juta -fin/ilustrasi-

FIN.CO.ID - Mudik lebaran menggunakan motor sudah jadi tradisi sebagian masyarakat Indonesia. Biasanya, para pemudik juga membawa barang muatan secara berlebihan. 

Padahal, ada berat maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh sepeda motor. Membawa beban atau muatan yang melebihi aturan kapasitas motor bisa menimbulkan bahaya, bukan pada diri sendiri sebagai pengemudi, akan tetapi juga pada orang lain.

Membawa barang yang terlalu banyak akan membuat pengendara menjadi sulit bermanuver saat motor dikendarai. 

Karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol. Selain itu, muatan berlebihan juga mengurangi kenyamanan saat berkendara.

Hal itu karena pada saat motor mengenai lubang di jalan, suspensi akan sulit berfungsi normal atau sulit memantul akibat beban berlebih. Bahkan, motor juga berpotensi overheat hingga mengalami kerusakan.

BACA JUGA:

Yang perlu diketahui para pengendara motor, ada aturan dan sanksi tertulis jika membawa barang yang melebih kapasitas. 

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Mudik dengan Motor

  • Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi
  • Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
  • Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi
  • Perlu dipahami bahwa ada sanksi yang dikenakan untuk para pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).

Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 rupiah, apabila berpotensi membahayakan nyawa.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: