Perancis Denda Google 250 Juta Euro

Perancis Denda Google 250 Juta Euro

Illustrasi Google --Pexel/photoMIX

FIN.CO.ID - Karena melanggar perjanjian pembayaran perusahaan media untuk mereproduksi konten secara daring, Google didenda 250 juta Euro atau sekitar Rp4,3 triliun oleh pemerintah Perancis. 

Denda ini dilakukan Perancis karena pelanggaran terkait peraturan kekayaan intelektual penerbit media berita.

Seperti dikutip dari The Guardian, Kamis, 21 Maret 2024, pengawas persaingan usaha Perancis mengatakan pihaknya juga menyebutkan kekhawatiran tentang layanan AI Google. 

Otoritas persaingan usaha mengatakan chatbot AI Google, Bard, dilatih tentang konten dari kantor berita tanpa memberi tahu mereka.

BACA JUGA:

Badan pengawas tersebut mengatakan denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022. 

Pihaknya menuduh Google tidak beriktikad baik dengan penerbit berita mengenai kompensasi yang harus diberikan atas penggunaan konten mereka.

Google berjanji tidak membantah fakta-fakta tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian. Google juga mengusulkan serangkaian tindakan untuk memperbaiki kekurangan tertentu.

Pengawas tersebut mengatakan Google melanggar ketentuan empat dari tujuh komitmen yang disepakati dalam penyelesaian tahun 2022. Ini termasuk melakukan negosiasi dengan penerbit dengan itikad baik dan memberikan informasi yang transparan.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: