Siap-Siap! Pemerintah akan Batasi Penjualan BBM Pertalite

Siap-Siap! Pemerintah akan Batasi Penjualan BBM Pertalite

SPBU Pertamina--

FIN.CO.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif akan membatasi penggunaan BBM pertalite (RON 90).

Katanya, BBM jenis pertalite dan BBM subsidi lainnya akan dibatasi, dan tidak semua kendaraan bisa akses.

Ia memaparkan bahwa keputusan itu akan disahkan lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Agar penyaluran BBM tepat sasaran, kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang tidak tepat," ujar Arifin Tasrif melalui keterangan tertulis Jumat 15 Maret 2024.

Selanjutnya, pada kebijakan itu disebutkan bahwa BBM dengan oktan 90 tak boleh digunakan karena memiliki dampak negatif terhadap kendaraan dan lingkungan.

BACA JUGA:

Ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.

Arifin menargetkan revisi Perpres 191 selesai tahun ini. Ia tak merinci kapan detailnya, namun hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Beleid baru itu nantinya bakal mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting masih menunggu revisi Pepres 191 yang masih dalam proses finalisasi.

"Kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari pemerintah," ujar Irto kepada Disway Grup fin, Sabtu 16 Maret 2024.

BACA JUGA:

Berikut Harga BBM Hari Ini, 16 Maret 2024:

DKI Jakarta

Pertalite: Rp10 ribu per liter

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: