Pengumuman! Polisi Larang Sahur On The Road atau SOTR

Pengumuman! Polisi Larang Sahur On The Road atau SOTR

Ilustrasi - Sahur on the road-ist-net

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan beberapa hal yang dilarang aparat kepolisian semala bulan Ramadan 2024. Salah satunya masyarakat dilarang menggelar sahur on the road (SOTR).

Larangan diberlakukan untuk menjaga ketertiban saat bulan Ramadan 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tiga pilar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerjasama dengan 3 pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," katanya kepada awak media, Senin 11 Maret 2024.

"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegkakan hukum," tambahnya.

BACA JUGA:

Pihaknya melarang masyarakat untuk melakukan tawuran, sahur on the road, balap liar dan kegiatan yang mengganggu ketertiban bersama.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," tegasnya.

Pihaknya mengaku bakal berjaga selama 24 jam dalam mengamankan ketertiban selama bulan Ramadan.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," ujarnya.

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara." tandasnya.(Rafi Adhi)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: