Kereta Api Berhak Tuntut Pengendara yang Terobos Jalur hingga Terjadi Kecelakaan

Kereta Api Berhak Tuntut Pengendara yang Terobos Jalur hingga Terjadi Kecelakaan

Pengendara motor melintas di Jalur Perlintasan Langsung KA--

fin.co.id - Angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan lain di jalur perlintasan relatif cukup tinggi.

Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), periode 2018 hingga 2024 jumlah kecelakaan antara kereta dan pengguna jalan ada 1.959 kasus.

Adapun rinciannya 1.688 kasus pada perlintasan KA yang dijaga dan sisanya 271 perlintasan tidak terjaga. Selain itu, jumlah korban mencapai 1.412 orang.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto memaparkan, penyebab kecelakaan ini terjadi karena kurang disiplinnya pengguna jalan lain dan ketidaktahuan cara melewati perlintasan kereta api baik yang dijaga maupun tidak (perlintasan resmi maupun liar).

BACA JUGA:Pemain Basket Sabda Ahessa Ditutut Utang Rp 369 Juta Usai Putus Dari Wulan Guritno

"Pengendara tidak melihat kanan kiri ruang bebas rel KA bila mau melintasi JPL (Jalur Perlintasan Langsung). Ada palang pintu atau tidak seharusnya berhenti sejenak memastikan KA ada yang mau lewat atau tidak," ujarnya kepada fin.co.id, Kamis 29 Februari 2024.

Ia juga meminta untuk kendaraan berhenti melewati batas palang pintu ketika telah tertutup dan tidak menerobos saat palang pintu belum terbuka sempurna dan alarm masih berbunyi.

"Menerobos JPL pada saat palang pintu tertutup sempurna sebelum KA datang dalam Undang Undang No 23 tahun 2007 dan UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apapun harus mendahulukan KA yang melintas," tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa kereta api bukan menabrak kendaraan, tapi kendaraan tertemper kereta api, karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.

BACA JUGA:Akhirnya Terungkap Asal Usul Senjata Milik Gathan Saleh

"Kereta api berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi rel yang dilintasi, sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan," tukasnya.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Variabel-variabel yang tercermin dari kurangnya disiplin pengguna jalan lain merupakan embrio penyebab terjadinya kecelakaan," tutupnya. (Sabrina Hutajulu)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: