Abhan Sebut Bawaslu Punya Kewenangan Investigasi Dugaan Kecurangan Pemilu

Abhan Sebut Bawaslu Punya Kewenangan Investigasi Dugaan Kecurangan Pemilu

Mantan Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan--

fin.co.id - Mantan Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan menyebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan pemilu. 

Hal tersebut disampaikan Abhan dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan secara virtual oleh Akademi Pemilu dan Demokrasi pada hari Minggu, 25 Februari 2024.

Menurut Abhan, Bawaslu memiliki hak untuk melakukan investigasi guna mencari bukti yang kuat jika laporan atau aduan yang diterima dianggap belum cukup membuktikan dugaan kecurangan. 

"Kalau memang laporan atau aduan ini tidak cukup bukti, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dalam rangka untuk menguatkan mencari bukti yang kuat, ketika nanti harus memberi putusan," ungkapnya.

BACA JUGA:Golkar Peringkat Kedua Parpol Pemilu 2024, Akbar Tandjung Puji Airlangga

Abhan menambahkan, Bawaslu juga berwenang memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. 

"Jadi misalnya ada laporan soal dugaan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya di dalam proses pemilu, bisa juga itu menjadi bagian dari pelanggaran administratif," katanya.

"Maka Bawaslu tidak hanya mendasar pada bukti-bukti laporan dari pelapor, juga bisa melakukan investigasi apabila dipandang perlu untuk itu," sambungnya.

Selain itu, Abhan juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran dalam proses rekapitulasi pemilu. 

BACA JUGA:Wacana Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Sangat Tidak Tepat dan Bertendensi Politis

Dimana, beberapa di antaranya termasuk kesulitan akses pengawas pemilu atau saksi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Serta penundaan jadwal rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kesalahan input data perolehan pada saat rekapitulasi, ketidaksesuaian data Sirekap dengan data C hasil di TPS, pengawas TPS tidak menerima salinan model C hasil, dan kurangnya pengamanan pada kotak suara saat perpindahan antar tingkatan. (Fajar Ilman)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: