Awasi PSU di Tangerang dan Pandeglang, Bawaslu Klaim Sesuai Prosedur

Awasi PSU di Tangerang dan Pandeglang, Bawaslu Klaim Sesuai Prosedur

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangannya-fajar ilman-fin.co.id Diswaygrup

FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan pemantauan terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik Kota Tangerang dan Pandeglang, Banten. Dalam pengawasan itu, Bawaslu mengklaim pelaksanaan PSU sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya sudah lihat dan pastikan, pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang saya kunjungi, berlangsung sesuai prosedur yang ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Minggu 25 Februari 2024.

BACA JUGA:

Bagja menuturkan, prosedur tersebut mencakup pembukaan tempat pemungutan suara (TPS) tepat pukul 07.00 WIB dan penutupan pukul 13.00 WIB, serta pengecekan untuk mencegah pemilih melakukan pencoblosan di dua lokasi TPS berbeda. Kemudian, sambungnya, jajaran pengawas diminta untuk memastikan bahwa surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal tidak dicoblos.

"Terkait rekomendasi PSU Bawaslu di beberapa TPS ini, saya meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli memastikan agar tidak terulang kembali," katanya.

Bagja juga mengapresiasi antusiasme warga dalam pemungutan suara di lokasi TPS yang menggelar PSU itu. Dia juga berharap, agar PSU tidak terulang di tempat-tempat yang sudah melakukan PSU sebelumnya.

Dalam pengawasannya di Banten, Bagja mengunjungi tiga TPS, termasuk dua TPS di Kota Serang, yakni TPS 007 di Desa Kemanisan dan TPS 021 di Desa Bendung. PSU di dua TPS di Serang itu dilakukan berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu.

BACA JUGA:

Reforter: Fajar Ilman

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: