Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Resmi Dibuka, Ayo Buruan Waktu Terbatas!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Resmi Dibuka, Ayo Buruan Waktu Terbatas!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63--([email protected])

FIN.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 yang ditunggu-tunggu kini telah resmi dibuka.

Bagi kalian yang ingin memperoleh atau meningkatkan kemampuan dapat melakukan pendaftaran Prakerja Gelombang 63 sekarang juga.

Dikutip dari laman Instagram @prakerja.go.id, seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 63 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat, 23 Februari 2024.

Namun bagi peminat yang ingin mengikuti program dari pemerintah tersebut diharapkan untuk mendaftar secepatnya.

BACA JUGA:Klik di Sini! Prakerja Dibuka Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Ini Persyaratan dan Link Pendaftarannya

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja 2024, Syarat Pendaftaran Bisa Cek di Sini!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 ini hanya dibuka hingga Senin, 26 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

"Segera klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Prakerja kamu sekarang untuk bergabung di seleksi Gelombang 63, Jangan sia-siakan waktu terbatas ini ya Sob! tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat, 23 Februari 2024.

"Seleksi Gelombang 63 hanya dibuka hingga Senin, 26 Februari 2024 pukul 23.59 WIB."

"Buat kamu yang belum memiliki akun Prakerja, buat sekarang juga melalui www.prakerja.go.id," tutup akun tersebut.

Diketahui, program Kartu Prakerja merupakan salah satu program dari pemerintah untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan untuk para pencari kerja, dan/atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan juga termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, persyaratan prakerja meliputi WNI, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu tidak berstatus Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: