Sudah 200.601 Calon Haji Lunasi Bipih

Sudah 200.601 Calon Haji Lunasi Bipih

Penetapan Biaya Haji 2024--almatuq.sch.id

FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut sebanyak 200.601 peserta calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi hingga masa pelunasan tahap pertama ditutup.  

"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jamaah yang melunasi biaya haji," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Anna mengatakan progres pelunasan itu telah menyentuh angka 94,03 persen dari total jamaah calon haji reguler.  

Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus.  

Menurutnya, jamaah calon haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 orang yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan satu pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.  

"Selain itu, ada 34.295 jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan," kata dia.

BACA JUGA:

Lima provinsi dengan peserta calon haji terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689 oramg), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).

Adapun lima provinsi dengan peserta calon haji terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636 orang), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

"Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 hingga 26 Maret 2024," kata Anna Hasbie.

Menurut dia, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah calon haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.

"Input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024," papar Anna.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: