Golkar Tolak Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Golkar Tolak Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

fin.co.id - Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar  menolak ide penggunaan hak angket untuk merespons  dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024.

Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.

"Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar," kata Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Dia pun menjelaskan bahwa sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan terkait hasil pemilu.

BACA JUGA:3 Parpol Pengusung Anies-Muhaimin Tunggu PDIP Ajukan Hak Angket

Menurutnya, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Kemudian, menurutnya, sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sedangkan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat 'jauh api dari panggang' artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," kata dia.

BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Erdogan atas Keunggulan di Pilpres

Untuk itu, dia menilai permasalahan itu sebaiknya didasari kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Dalam keterangan sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: