Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
BACA JUGA: Bintang Porno Lana Rhoades Ungkap Kencan Segitiga dengan Pebasket NBA
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6). Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti. Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu.BACA JUGA: Teteh Ninih Bicara Masa Lalu, Singgung Soal Sikap Aa Gym?
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya. Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.BACA JUGA: Pakar Pertanyakan Kaitan Komnas HAM yang Mengurus TWK KPK
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (riz/fin)DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: