Pilpres 2024

3 Syarat Pilpres Menang 1 Putaran di Pilpres 2024, Sudah Tahu?

fin.co.id - 15/02/2024, 10:40 WIB

Syarat capres menang 1 putara pemilu 2024

FIN.CO.ID -   Pemungutan suara pemilihan umum 2024 tengah berlangsung untuk menentukan calon presiden (capres).

Pemungutan suara pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Kini masyarakat menanti hasil hitungan cepat atau Quick Count.

Gelaran Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran jika capres-cawapres memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu 2024 dapat berlangsung selamat satu atau dua putaran. Hal tersebut didasarkan pada hasil suara yang didapat oleh para pasangan calon (paslon).

BACA JUGA:

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024. Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Capres Menang Satu Putaran

Pasangan capres-cawapres memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Artinya, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi tiga syarat.

  1. Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
  2. Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal  20 dari 38 provinsi di Indonesia.
  3. Terakhir, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pilpres putaran kedua diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Artinya putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

BACA JUGA:

Hasil Quick Count Pilpres 2024

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->