GSP: Prabowo-Gibran Lolos Syarat 1 Putaran

GSP: Prabowo-Gibran Lolos Syarat 1 Putaran

Prabowo Nyoblos di TPS 033 Bojong Koneng, Pose Salam Dua Jari--

FIN.CO.ID- Ketua Umum Relawan Gerakan Sekali Putaran (GSP) M. Qodari mengatakan paslon Prabowo-Gibran sudah terpenuhi kriteria lolos satu putaran Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitungan cepat. 

"Kalau melihat hasil quick count atau hitungan cepat, angka itu menurut saya tidak akan berubah, bahwa Prabowo-Gibran menang sekali putaran dengan angka sekitar 58 persen," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024

Adapun turan pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

BACA JUGA:

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi.

Dalam konteks itu, Qodari meyakini dengan melihat hasil quick count, pasangan calon nomor urut 2 itu memenuhi syarat untuk menang sekali putaran.

"Kembalikan saja kepada aturan konstitusi dan aturan undang-undang. Yang jelas saya yakin syarat 50 persen terpenuhi dan syarat mendapatkan suara minimal 20 persen di separuh provinsi juga terpenuhi," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman dari penyelenggaraan pilpres sebelumnya, hasil quick count tidak akan jauh berbeda dengan hasil real count yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:

Lebih dari itu, hasil dari lembaga survei semuanya menunjukkan hasil quick count bahwa Prabowo-Gibran jauh ungguli para pesaingnya.

“Alhamdulillah senang sekali sebagai orang yang pertama kali menyuarakan pilpres sekali putaran semenjak awal November, terbukti pada hari ini walaupun ada pro dan kontra dengan saya, tapi nyatanya memang ini sekali putaran,” katanya menegaskan. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: