Janjikan Umrah hingga Mobil, Caleg di Kudus Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Janjikan Umrah hingga Mobil, Caleg di Kudus Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Bawaslu Kudus memeriksa caleg yang menjanjikan pemilih dengan umrah dan mobil serta sembako.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Caleg itu diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi warga yang memilihnya.

"Hari ini caleg tersebut sudah kami undang untuk dimintai klarifikasinya," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Jawa Tengah, Selasa 13 Feruari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, caleg itu diperiksa selama dua jam. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Kudus pada pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga sudah memeriksa tiga saksi dari panitia pengawas pemilihan umum desa dan kecamatan untuk klarifikasi. Dalam klarifikasi terhadap caleg itu, tambah Heru, anggota Bawaslu mengajukan sekitar 20 pertanyaan mengenai upaya menggaet dukungan pemilih dengan memberikan kupon umrah, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Dia menambahkan, sebelumnya caleg itu diminta untuk menghentikan kampanye dengan menawarkan berbagai hadiah. Termasuk meminta pencopotan baliho yang mempromosikan hadiah bagi pemilih yang memberikan dukungan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk meminta pelepasan dan penghentian kampanye yang melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Akan tetapi, kata dia, janji untuk melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan tersebut belum juga dipenuhi hingga akhirnya kasus pelanggaran pemilu itu dilanjutkan ke tahap klarifikasi.

"Hasil klarifikasi tersebut juga akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, tahap selanjutnya akan dilakukan rapat pleno. Apakah kasus itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Jika terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Pemilu yang berbunyi bahwa dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: