Sebelum Mencoblos, Yuk! Kepoin Tugas KPPS Pemilu 2024

Sebelum Mencoblos, Yuk! Kepoin Tugas KPPS Pemilu 2024

--

FIN.CO.ID - Ada tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dari 7 anggota itu, satu orang merangkap sebagai ketua. Apa saja tugas KPPS?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Mengacu pada peraturan itu, tujuh anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya:

BACA JUGA:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

BACA JUGA:

Anggota KPPS masih memiliki beberapa tugas setelah selesai pemungutan suara. Berikut penjelasannya: 

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
  • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS.
  • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Eko Nugros

Tentang Penulis

Sumber: