Sebelum Mencoblos, Yuk! Kepoin Tugas KPPS Pemilu 2024

fin.co.id - 13/02/2024, 14:45 WIB

Sebelum Mencoblos, Yuk! Kepoin Tugas KPPS Pemilu 2024

FIN.CO.ID - Ada tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dari 7 anggota itu, satu orang merangkap sebagai ketua. Apa saja tugas KPPS?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Mengacu pada peraturan itu, tujuh anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya:

BACA JUGA:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Eko Nugros
Eko Nugros
Penulis

Penulis FIN.CO.ID