Pencoblosan Sebentar Lagi, Yuk! Cek DPT Online 2024

Pencoblosan Sebentar Lagi, Yuk! Cek DPT Online 2024

--

FIN.CO.ID - Yuk! Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online 2024. Tujuannya untuk mengetahui Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 atau belum.

Anda juga bisa mengetahui lokasi tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika sudah masuk DPT Pemilu 2024, maka Anda bisa langsung datang untuk memberikan suara pada 14 Februari nanti.

Namun, jika  belum terdaftar, segeralah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.

Untuk diketahui, DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang diterangkan dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Link Download Sura Sulu Format JPEG dan PNG, Maskot Pemilu 2024 Gratis!

BACA JUGA:Simak dan Baca Baik-Baik! Ini Pesan Polri 3 Hari Jelang Pemilu 2024

Nah untuk mengecek DPT online 2024 bisa dilakukan melalui berbagai perangkat. Mulai komputer hingga smartphone. Yang penting tersambung dengan internet.

Berikut ini tahapannya:

  1. Buka laman resmi KPI melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Pada laman depan, pilih menu "CEK DPT ONLINE''
  3. Selanjutnya akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
  4. Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi yang berada di luar negeri
  5. Klik tombol "Pencarian"
  6. Selanjutnya, jika sudah terdaftar akan muncul informasi data diri lengkap dengan alamat dan lokasi TPS potensial
  7. Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.

Bagaimana  jika belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024?  Datangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.

Jika sampai pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar juga, maka Anda tetap bisa melakukan pencoblosan.

Ya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syarat mencoblos cukup membawa e-KTP ke TPS.

Di bawah ini syarat dan ketentuan memilih bagi pemilih DPK:

  1. Memiliki e-KTP.
  2. Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di e-KTP.
  3. Melapor kepada petugas KPPS.
  4. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
  5. Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Eko Nugros

Tentang Penulis

Sumber: