Dicolek Ganjar dalam Debat Kelima Capres, Atas Perintah Jokowi Ketum Projo Minta Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Dicolek Ganjar dalam Debat Kelima Capres, Atas Perintah Jokowi Ketum Projo Minta Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Seniman Butet Kartaredjasa-amnesty.id-

FIN.CO.ID - Calon Presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyinggung nama budayawan Butet Kartaredjasa saat Debat Kelima Capres 2024 di Jakarta Covention Center, Minggu, 4 Februari 2024.

Ganjar menyinggung soal Budayawan Butet Kartaredjasa yang dipolisikan oleh relawan Projo karena mengkritik pemerintah dalam mementaskan kesenian.

Atas laporan tersebut, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa.

Budi Arie menegaskan Presiden Jokowi secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024, mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.

Diketahui, dalam Debat Kelima Capres 2024, Ganjar Pranowo menyinggung Butet Kartaredjasa, saat merespons capres no 2, Prabowo Subianto. Ganjar menanggapi bagaimana benturan budaya dana birokrasi perlu disikapi dengan bijak.

BACA JUGA:

Menurut Ganjar, dalam situasi ini, birokrasi hanya perlu memfasilitasi kebudayaan untuk teurs berekspresi.

"Kalau mereka kemudian berekspresi, pemerintah ga perlu takut. Masa takut sama pentasnya Butet (Kartaredjasa)?," ujar Ganjar.

"Kamu boleh lho pentas tapi jangan ngomong politik. Pemerintah mesti dikritik, diprotes, dan biarkan mereka ekspresikan dengan seni budaya," tambahnya ke Prabowo, yang sering kali diasosiasikan sebagai calon yang didukung pemerintah.

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: