FIN.CO.ID - Simak daftar tanggal merah di bulan Februari 2024 yang bisa kalian gunakan untuk liburan bersama keluarga.
Sebagaimana diketahui, libur nasional ditetapkan oleh pemerintah melalui urata Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No.855.2023, No.3/2023, dan No.4/2023.
Di Bulan Februari terdapat momen libur nasional seperti hari besar keagamaan dan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024. Selain tanggal merah, pemerintah juga menetapkan cuti bersama di bulan Februari 2024 sehingga hari libur semakin panjang.
Berikut ini akan memberikan daftar tanggal merah di bulan Februari 2024.
BACA JUGA:
- Kalender 2024: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama
- Link Download Kalender 2024, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024
Mengutip informasi dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 4 Menteri) Tahun 2023.
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024.
8 Februari 2024 (Kamis): hari libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9 Februari 2024 (Jumat): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
14 Februari 2024 (Rabu): pemungutan suara Pemilu 2024
Hari pemungutan suara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat (3).
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," tulisnya.