Siskaeee Melawan, Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Film Porno

Siskaeee Melawan, Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Film Porno

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). -Cahya Sari-ANTARA

FIN.CO.ID - Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee tak terima dijadikan tersangka kasus film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeran film porno Kramat Tunggak produksi Kelas Bintang itu melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee.

"Gugatan praperadilan didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.

Dilanjutkannya sidang perdana praperadilan akan digelar PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," katanya.

BACA JUGA:

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.

Adan gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: