FIN.CO.ID- Mengajukan klaim ganti rugi Google adalah proses untuk meminta kompensasi dari Google atas kerugian yang dialami karena pelanggaran privasi atau praktik bisnis yang tidak adil.
Klaim ganti rugi Google dapat diajukan oleh individu atau kelompok, dan dapat didasarkan pada berbagai hukum dan peraturan, termasuk Undang-Undang Telepon Federal, Undang-Undang Privasi California, dan Undang-Undang Larangan Praktik Bisnis Tidak Adil.
Klaim ganti rugi Google ini terjadi belum lama ini, yakni di tahun 2023 lalu. Google sepakat untuk membayar denda atau ganti rugi sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp77 triliun.
BACA JUGA:
- Kumpulan Cara Sadap WhatsApp Pakai Google, Bisa Tau Lokasi Pasangan dari Jarak Jauh
- Google Kembangkan Asisten AI: Bisa Menjawab Semua Pertanyaan tentang Dirimu
Ganti rugi google itu terkait tuntutan terkait pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser Chrome dalam mode Incognito.
Tuntutan ini diajukan oleh kelompok advokasi konsumen bernama The Federal Trade Commission (FTC) dan 48 negara bagian Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, FTC dan negara-negara bagian menuduh Google melanggar Undang-Undang Telepon Federal dan Undang-Undang Privasi California.
Mereka berpendapat bahwa Google menipu pengguna dengan mengklaim bahwa mode Incognito akan menjaga aktivitas penjelajahan mereka tetap pribadi.
Namun, Google sebenarnya masih mengumpulkan data dari pengguna dalam mode Incognito, termasuk alamat IP, lokasi, dan informasi tentang situs web yang dikunjungi.
BACA JUGA:
- Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Google, Bisa Untung Ratusan Ribu yang Langsung Cair ke Rekening
- Kelebihan Google TV Dibandingkan Android TV: Dijamin Bikin Naksir
Sebagai bagian dari penyelesaian, Google setuju untuk membayar denda sebesar US$5 miliar. Google juga setuju untuk mengubah praktik pelacakan datanya.
Misalnya, Google akan berhenti mengumpulkan data dari pengguna dalam mode Incognito.
Selain kasus pelacakan data, Google juga menghadapi berbagai tuntutan ganti rugi lainnya.
Misalnya, Google sedang menghadapi tuntutan ganti rugi dari para pengembang aplikasi Android karena dipaksa menggunakan layanan pembayaran Google Play Store.
Untuk mengajukan klaim ganti rugi Google, Anda dapat menghubungi pengacara atau organisasi konsumen yang berpengalaman dalam masalah ini.