Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Segera Dibuka, Pemerintah Butuh 1,3 Juta Kuota

Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Segera Dibuka, Pemerintah Butuh 1,3 Juta Kuota

CPNS 2024 segera dibuka. Simak formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan --mempan.go.id

FIN.CO.ID- Pendaftaran seleksi CPNS 2024 atau Calon Pegawai Negeri Sipil akan kembali dibukan pada tahun ini. Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka pendaftaran PPPK 2024 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas pada akhir Desember 2023 lalu. 

Pendaftaran CPNS 2024 ini, dibutuhkan sebanyak 1,3 juta kuota CPNS dan PPPK. Perhitungan itu didasarkan pada sisa formasi 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,1 juta di antaranya merupakan formasi CPNS dan 200 ribu sisanya merupakan formasi PPPK.

BACA JUGA:

Menurut Anwar Anas, yang paling diprioritaskan adalah fresh graduate. Demikian pula, pemerintah juga banyak membutuhkan tenaga guru dan tenaga kesehatan dalam rekrutmen CPNS 2024 ini. 

“Kita sudah petakan mana yang positif growth mana zero growth. Ada banyak formasi usulan kepala daerah tidak disetujui karena yang diminta perawat tapi yang diusulkan tenaga teknis di puskesmas,” kata Azwar Anas. 

“Jadi yang masih positif tenaga guru, dosen, sektor kesehatan, yang tidak boleh nambah tenaga teknis fungsional, begitu juga teknis pelaksana karena sebagian diganti digital,” lanjutnya.

Untuk jadwal tahapan Pendaftaran CPNS 2024 nantinya akan diumumkan oleh Presiden Jokow sendiri pada awal-awal 2024 ini.

"Nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama, presiden (Jokowi) akan mengumumkan,”ujar Anas. 

BACA JUGA:

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan akan merilis pengumuman seleksi CPNS 2024/2025 pada bulan Mei 2024. 

Saat ini, masih memproses data perekrutan CPNS 2024/2025 dan institusi yang membuka peluang serta besaran formasinya.

Menpan RB menegaskan, pendaftaran CPNS 2024 ini, pegawai honorer tetap dapat mengikuti seleksi dan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK) selama memenuhi persyaratan Undang-Undang. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: