KPK Imbau Jenderal Andika Perkasa Lapor LHKPN

KPK Imbau Jenderal Andika Perkasa Lapor LHKPN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. "Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6). Patut diketahui, salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini. "Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," jelas Ipi. Untuk itu, komisi antikorupsi mengimbau menantu A. M. Hendropriyono tersebut segera melaporkan harta kekayaannya. "KPK mengimbau para Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ipi. Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, tambahnya, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. "Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: