JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan pada Jumat (18/6).
"Pemasyarakatan kembali membuktikan kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
Dikatakan, proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Ditjenpas bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan masing-masing berinisial AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Ibnu mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terkait pemindahan narapidana ini.
“Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya. (riz/fin)